Pengertian Umur dan Kategori Umur Menurut Depkes RI dan WHO

Pengertian Umur
Umur atau usia adalah satuan waktu yang mengukur waktu keberadaan suatu benda atau makhluk, baik yang hidup maupun yang mati. Semisal, umur manusia dikatakan lima belas tahun diukur sejak dia lahir hingga waktu umur itu dihitung. Oleh yang demikian, umur itu diukur dari awal proses kelahiran hingga sebelum habis umur.
 
Jenis perhitungan umur/usia
Usia kronologis
Usia kronologis adalah perhitungan usia yang dimulai dari saat kelahiran seseorang sampai dengan waktu penghitungan usia.
Usia mental
Usia mental adalah perhitungan usia yang didapatkan dari taraf kemampuan mental seseorang. Misalkan seorang anak secara kronologis berusia empat tahun akan tetapi masih merangkak dan belum dapat berbicara dengan kalimat lengkap dan menunjukkan kemampuan yang setara dengan anak berusia  satu tahun, maka dinyatakan bahwa usia mental anak tersebut adalah satu tahun.
Usia biologis
      Usia biologis adalah perhitungan usia yang berdasarkan kepada kematangan biologis yang dimiliki   oleh seseorang.

Kategori Umur Menurut Depkes RI (2009):
1.    Masa balita                     = 0 - 5 tahun,
2.    Masa kanak-kanak          = 5 - 11 tahun.
3.    Masa remaja Awal          =12 - 1 6 tahun.
4.    Masa remaja Akhir         =17 - 25 tahun.
5.    Masa dewasa Awal         =26- 35 tahun.
6.    Masa dewasa Akhir         =36- 45 tahun.
7.    Masa Lansia Awal           = 46- 55 tahun.
8.    Masa Lansia Akhir           = 56 - 65 tahun.
9.    Masa Manula                  = 65 - sampai atas

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menggolongkan lanjut usia menjadi 4 yaitu: Usia pertengahan (middle age) 45 -59 tahun, Lanjut usia (elderly) 60 -74 tahun, lanjut usia tua (old) 75 – 90 tahun dan usia sangat tua (very old) diatas 90 tahun. Sedangkan menurut Prayitno dalam Aryo (2002) mengatakan bahwa setiap orang yang berhubungan dengan lanjut usia adalah orang yang berusia 56 tahun ke atas, tidak mempunyai penghasilan dan tidak berdaya mencari nafkah untuk keperluan pokok bagi kehidupannya sehari-hari. Saparinah (1983) berpendapat bahwa pada usia 55 sampai 65 tahun merupakan kelompok umur yang mencapai tahap praenisium pada tahap ini akan mengalami berbagai penurunan daya tahan tubuh/kesehatan dan berbagai tekanan psikologis. Dengan demikian akan timbul perubahan-perubahan dalam hidupnya.
Demikian juga batasan lanjut usia yang tercantum dalam Undang-Undang No.4 tahun 1965 tentang pemberian bantuan penghidupan orang jompo, bahwa yang berhak mendapatkan bantuan adalah mereka yang berusia 56 tahun ke atas. Dengan demikian dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa lanjut usia adalah yang berumur 56 tahun ke atas. Namun demikian masih terdapat perbedaan dalam menetapkan batasan usia seseorang untuk dapat dikelompokkan ke dalam penduduk lanjut usia. Dalam penelitan ini digunakan batasan umur 56 tahun untuk menyatakan orang lanjut usia.

Comments

Post a Comment

Popular Posts