Pengertian Umur dan Kategori Umur Menurut Depkes RI dan WHO
Pengertian
Umur
Umur atau usia
adalah satuan waktu yang mengukur waktu
keberadaan suatu benda
atau makhluk, baik yang hidup maupun yang mati. Semisal, umur manusia
dikatakan lima belas tahun diukur sejak dia lahir hingga waktu umur
itu dihitung. Oleh yang demikian, umur itu diukur dari awal proses kelahiran hingga sebelum habis umur.
Jenis
perhitungan umur/usia
Usia kronologis
Usia kronologis adalah perhitungan usia yang dimulai dari saat kelahiran seseorang sampai
dengan waktu penghitungan usia.
Usia mental
Usia mental adalah perhitungan
usia yang didapatkan dari taraf kemampuan mental seseorang. Misalkan seorang
anak secara kronologis berusia empat tahun akan tetapi masih merangkak dan belum dapat berbicara
dengan kalimat lengkap dan menunjukkan kemampuan yang setara dengan anak
berusia satu tahun, maka dinyatakan bahwa usia mental anak tersebut adalah satu tahun.
Usia biologis
Usia biologis adalah perhitungan usia yang berdasarkan kepada kematangan biologis yang dimiliki oleh seseorang.
Kategori Umur Menurut Depkes RI (2009):
1.
Masa balita = 0 - 5 tahun,
2.
Masa kanak-kanak = 5 - 11 tahun.
3.
Masa remaja Awal =12 - 1 6 tahun.
4.
Masa remaja Akhir =17
- 25 tahun.
5.
Masa dewasa Awal =26- 35 tahun.
6.
Masa dewasa Akhir =36- 45 tahun.
7.
Masa Lansia Awal = 46- 55 tahun.
8.
Masa Lansia Akhir = 56 - 65 tahun.
9.
Masa Manula = 65 - sampai atas
Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) menggolongkan lanjut usia menjadi 4 yaitu: Usia
pertengahan (middle age) 45 -59 tahun, Lanjut usia (elderly) 60 -74 tahun, lanjut
usia tua (old) 75 – 90 tahun dan usia sangat tua (very old) diatas 90 tahun. Sedangkan
menurut Prayitno dalam Aryo (2002) mengatakan bahwa setiap orang yang
berhubungan dengan lanjut usia adalah orang yang berusia 56 tahun ke atas, tidak
mempunyai penghasilan dan tidak berdaya mencari nafkah untuk keperluan pokok bagi
kehidupannya sehari-hari. Saparinah (1983) berpendapat bahwa pada usia 55
sampai 65 tahun merupakan kelompok umur yang mencapai tahap praenisium
pada tahap ini akan mengalami berbagai penurunan daya tahan tubuh/kesehatan
dan berbagai tekanan psikologis. Dengan demikian akan timbul perubahan-perubahan
dalam hidupnya.
Demikian juga batasan lanjut usia yang tercantum dalam
Undang-Undang No.4 tahun 1965 tentang pemberian bantuan penghidupan orang
jompo, bahwa yang berhak mendapatkan bantuan adalah mereka yang
berusia 56 tahun ke atas. Dengan demikian dalam undang-undang tersebut
menyatakan bahwa lanjut usia adalah yang berumur 56 tahun ke atas. Namun
demikian masih terdapat perbedaan dalam menetapkan batasan usia seseorang
untuk dapat dikelompokkan ke dalam penduduk lanjut usia. Dalam penelitan
ini digunakan batasan umur 56 tahun untuk menyatakan orang lanjut usia.
masa bayi : 0-1 tahun
ReplyDeleteartikel yang bagus..
ReplyDeleteterima kasih
Deletetambah lagi dong playlist religinya
ReplyDeletedepkes RI nya halaman berapa ya ? bisa minta link jurnalnya ?
ReplyDelete